Rabu 20 Jul 2011 16:18 WIB

KAKAR: Polri Harus Buka SP3 Korupsi Ayat Tembakau

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menilai Polri tidak memberikan penjelasan secara terbuka atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi ayat tembakau. KAKAR pun meminta agar Polri dapat membuka SPK kasus korupsi ayat tembakau tersebut.

"KAKAR meminta pihak kepolisian untuk membuka kembali SP3 kasus ini," kata perwakilan KAKAR, Hakim Sorimuda Pohan, yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7).

Hakim menjelaskan pada 23 September 2010 lalu, KAKAR telah melaporkan Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan dan Maryani A Baramuli kepada kepolisian karena telah melakukan korupsi ayat tembakau dalam proses pengesahan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan. Namun ia menyayangkan pada November 2010, polisi telah menghentikan kasusnya soal dugaan korupsi ayat tembakau karena alasan tidak memenuhi unsur pidana.

Meski menyatakan telah mengeluarkan SP3, namun pihak kepolisian hingga hampir setahun ini tidak pernah menyampaikan salinan SP3 kepada KAKAR sebagai pelapor. KAKAR pun meragukan kebenaran soal SP3 ini. Apalagi penghentian kasus ini, menurutnya, sangat janggal dari aspek hukum dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.