REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/7), memanggil dan memeriksa Paul Iwo terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.
Paul yang juga merupakan Direktur Utama PT Triofa Perkasa ini diketahui sebagai orang kepercayaan dari Sesmenpora Wafid Muharam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini KPK memanggil Paul Iwo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pada pembangunan wisma atlet," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (20/7)
Paul dianggap cukup mengetahui terutama yang berkaitan dengan Wafid. Paul adalah orang yang selama ini menjadi penghubung aliran informasi maupun uang ke Wafid.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Mohammad El Idris, pekan lalu. Surat dakwaan itu menjelaskan Paul mengkontak Idris untuk meminta uang dijatahkan kepada Wafid senilai 2 persen dari proyek pembangunan wisma atlet.
Proses penyerahan uang yang dilakukan pada hari Kamis 21 April 2011 petang itu pun berakhir dengan operasi tangkap tangan oleh penyidik dari KPK. Namun, usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Wafid membantah tudingan yang ada dalam surat dakwaan tersebut.
Menurutnya, ia sama sekali tidak terlibat dalam kasus itu. Selain itu, ia menyebutkan bahwa ia sama sekali tidak mengenal M Nazaruddin yang juga menyebut keterlibatan Paul dalam kasus ini. “Saya sendiri tidak pernah bertemu dan mengenal Nazaruddin,” kata Paul usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Rabu (20/7) malam.
Menurutnya, ia adalah seorang supplier atau rekanan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dari PT Triofa Perkasa. Namun, sekali lagi ia membantah terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet tersebut. “Justru tidak ada kaitannya saya dengan kasus itu,” ujarnya.