REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Senin (25/7) pagi, menggelar rekonstruksi untuk kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sayangnya, rekontruksi berlangsung tertutup. Sejumlah wartawan cetak dan elektronik sudah menunggu di luar gedung dan tidak diperkenankan masuk. Berdasarkan pantauan dan petugas KPU menyebutkan penyidik Bareskrim telah mendatangi tempat rekonstruksi yang dilakukan di lantai dua.
"Mohon media untuk tidak meliput, ini atas perintah dari Bareskrim. Silakan tunggu di luar, diharapkan kerja samanya. Silakan tunggu di luar, jangan berdiri di depan pintu masuk ini," ujar petugas keamanan KPU, Hendar Suyanto.
Sementara itu, Komisioner KPU, Sri Nuryanti yang sempat ditemui tampak berusaha menghindari wartawan. Komisioner lainnya, Syamsul Bahri yang dihubungi pun, menyatakan tak bisa memberi keterangan untuk saat ini.
I Gusti Putu Artha yang dihubungi hanya membenarkan terjadinya rekonstruksi tersebut. "Iya benar, itu rekonstruksi rapat pleno KPU 2 September 2009. Saya sedang di luar kota, jadi tidak bisa ikut," ujar Putu.
Hingga saat ini, belum ada informasi terkait pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi dan lokasi mana saja yang dijadikan TKP. Namun, berdasarkan keterangan yang pernah diungkap dalam Panja Mafia Pemilu, lokasi yang sering disebut yakni ruang Andi Nurpati dan ruang staf pimpinan KPU, Chairul Anam.
Sebelumnya, rapat pleno KPU pada 2 September 2009 rapat yang menentukan kemenangan calon legislatif Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I dari partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Tetapi, keputusan itu harus dianulir karena surat keputusan dari MK disinyalir telah dipalsukan. Yakni surat bernomor 112/PAN. MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus.
Dari hasil tim investigasi MK, disebut mantan Komisioner KPU, Andi Nurpati yang menjadi pengambil keputusan dalam rapat pleno tersebut. Rapat itu dihadiri oleh Bawaslu, yang diketahui sempat menyatakan keberatan atas putusan itu, tapi diabaikan oleh Andi.