REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Yudicial (KY) mengaku tak menemukan calon hakim agung sesuai kuota seharusnya yakni 30 calon. KY hanya menyodorkan 18 nama untuk masuk pada tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Mahkamah Agung (MA) meminta kompetensi yang banyak dan standar tinggi, kami tak bisa menemukan,” kata Ketua KY, Eman Suparman, Senin (1/8). Ia menjelaskan ketujuh pimpinan KY mendatangi DPR untuk menyerahkan 18 nama tersebut hasil dari seleksi sejak Maret 2011.
Eman mengakui seharusnya nama calon hakim agung yang diserahkan sebanyak 30 orang untuk menduduki 10 kursi hakim agung. Tetapi, dengan jumlah calon yang disodorkan sekarang, praktis DPR hanya akan menyeleksi 6 orang saja.
“Pimpinan dewan memang satu visi dengan kami. Yakni tidak mempersoalkan berapa jumlah yang dikirimkan. Yang penting integritas, moralitas, dan keilmuannya memadai sehingga tidak perlu dipaksakan,” katanya.