REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, akan non-aktif per 15 Agustus 2011. Hal ini terkait pencalonan dirinya sebagai hakim agung, yang kini masuk tahap uji kelayakan dan kepatutan.
"Fraksi memang meminta, tapi juga inisiatif Pak Gayus untuk non-aktif," kata Ketua Fraksi PDIP di DPR, Tjahjo Kumolo, Selasa (2/8).
Surat untuk tidak aktif sementara waktu sudah dikirim Gayus kepada FPDIP di DPR dan DPP PDIP, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari partai dan fraksi itu.
Fraksi dan partai, tegas Tjahjo, menyetujui permintaan Gayus tersebut. Tujuannya agar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung bisa berjalan fair.
Gayus Lumbuun menjadi salah satu calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi oleh Komisi Yudisial. Tahapan selanjutnya yang harus dia ikuti adalah uji kelayakan dan kepatutan di DPR.