REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terbetik kabar, pasal yang disangkakan dalam kasus tewasnya Irzen Okta, nasabah Citibank di tangan debt collector bank itu, sengaja dihilangkan. Benarkah?
Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang belum menemukan adanya penghilangan pasal dalam sangkaan kasus tindak kekerasan yang berujung kematian terhadap Irzen Okta. "Setelah memanggil Kajari (kepala kejaksaan negeri) Jakarta Selatan dan jaksanya, hasilnya tidak ada penghilangan pasal. Dan itupun baru penyerahan tahap pertama," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, jika penambahan atau pengenyampingan pasal itu, merupakan hal yang biasa. "Namun, kalau seperti kasus Gayus yang seharusnya ada pasal korupsi tapi tidak dimasukkan, itu baru pelanggaran," ucapnya, menegaskan.
Sebelumnya, keluarga almarhum Irzen Okta, pekan lalu, mengadu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, terkait adanya penghilangan dua pasal dalam sangkaan kasus tindak kekerasan yang berujung kematian.
"Kedatangan kami ke Jamwas ini, untuk mengadukan adanya penghilangan dua pasal dan terhadap kasus itu hanya dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan," kata Kuasa Hukum Irzen Okta, Slamet Yuwono di Jakarta.
Irzan Okta meninggal di kantor Citibank, Gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, setelah dirinya diinterogasi sekitar 1,5 jam oleh pihak penagih Citibank.
Slamet menyebutkan pasal yang dikenakan itu hanya Pasal 335, Pasal 333 dan Pasal 351 KUHP. "Padahal, dari keterangan penyidik kepolisian sebelumnya, kasus itu dikenakan Pasal 170 dan Pasal 359 KUHP," paparnya.
Pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 359 mengenai barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kematian seseorang.