Ahad 07 Aug 2011 16:37 WIB

Hwalah... PNS se-Karanganyar tak Dapat THR, Tapi..

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyarankan PNS muslimah mengenakan jilbab selama Ramadhan. (ilustrasi)
Foto: www.pilar-news.com
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyarankan PNS muslimah mengenakan jilbab selama Ramadhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR-- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Lebaran tahun ini tidak mendapat tunjangan hari raya (THR). Namun sebagai gantinya diupayakan pembayaran gaji bulan September dimajukan sebelum Lebaran.

"Saya harap para pegawai tidak kalap membelajankan gajinya semua untuk Lebaran, tetapi juga pengeluarannya dihemat," kata Bupati Karanganyar Rina Iriani SR, kepada wartawan di Karanganyar, Ahad.

"Gajian PNS itu dibayarkan tiap tanggal 1, sementara pembayaran gaji September nanti pas libur Lebaran. Saya sudah bicara dengan DP2KAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kalau bisa gaji September dimajukan sebelum Lebaran," katanya.

Selain memudahkan PNS, Rina mengungkapkan kebijakan memajukan pembayaran gaji September berkenaan dengan Idul Fitri 30-31 Agustus mendatang. Pembayaran gaji sebelum Lebaran diharapkan dapat membantu pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar memenuhi kebutuhan hari raya tersebut.

Terpisah, Kepala DP2KAD Pemkab Karanganyar Tatag Prabawanto mengaku belum dapat memenuhi usulan Bupati itu. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran gaji September mendatang.

"Mau saya juga sama Bupati gaji itu dibayar sebelum Lebaran. Tapi kami masih menunggu SE (surat edaran) dari Kemenkeu dulu untuk memperkuat kebijakan itu. Juga nunggu transfer DAU (dana alokasi umum untuk gaji pegawai)," katanya.

Pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar, alokasi dananya mencapai Rp42 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji CPNS dan PNS yang mencapai lebih dari 12.700 pegawai.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement