REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencananya Putri Arianti Haryowibowo yang merupakan cicit dari mantan Presiden Soeharto, akan menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/8). Namun sidang ditunda hingga satu pekan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan untuk Putri belum siap.
"Tuntutannya belum siap, ditunda minggu depan," kata Koordinator JPU, Trimo, yang ditemui usai sidang penundaan pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (8/8).
Trimo menambahkan tuntutan yang akan ditujukan kepada Putri belum dapat dibacakan dalam sidang tersebut. Pasalnya ia berdalih pihaknya masih menunggu rampungnya pemeriksaan terdakwa lain, Eddie Setiono dan Gaus Notonegoro. Eddie dan Gaus masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ia melanjutkan, majelis hakim mengabulkan permintaan untuk menunda pembacaan tuntutan yang sedianya dilakukan Senin (8/8) ini. "Hakim memberikan waktu seminggu, tapi nanti tidak ada penundaan lagi. Jadinya sidang tuntutan pada 15 Agustus 2011 nanti," tegasnya.
Sebelumnya, Putri didakwa dua pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Putri didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.