REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa mengatakan, pemerintah Kolumbia akhirnya bisa menerima pertimbangan hukum yang diajukan pemerintah Indonesia dan setuju untuk menyerahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin kepada pemerintah Indonesia.
"Kami mendengar dari perwakilan kita di Kolumbia bahwa pemerintah Kolumbia sudah dapat menerima yang kita sampaikan itu," kata Marty ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/8).
Marty menjelaskan, pemerintah Kolumbia meminta komunikasi resmi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia. Mereka meminta sejumlah pertimbangan hukum atau alasan untuk menyerahkan Nazaruddin.
Setelah mempelajari pertimbangan hukum itu, kejaksaan Kolumbia akan menyerahkan Nazaruddin kepada pihak Imigrasi Kolumbia. "Hari ini tanggal sepuluh jam lima sore waktu setempat Nazaruddin akan diserahkan dari kejaksaan Kolombia ke imigrasi Kolombia, untuk kemudian diserahkan dari imigrasi ke pihak pemerintah Indinesia," kata Marty.
Marty menjelaskan, tim gabungan dari Indonesia sudah berada di Kolumbia untuk keperluan serah terima itu. Namun, dia belum bisa memastikan kapan serah terima akan dilakukan.
Dia hanya menyebutkan pemulangan Nazaruddin melalui mekanisme deportasi. "Payung istilahnya bukan diekstradisi tapi dideportasi," kata Marty.
M. Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu menggunakan paspor atas nama M Syarifuddin selama berada di negara itu.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolumbia menargetkan pendeportasian Nazaruddin sudah bisa dilakukan pada pekan ini. Staf KBRI di Kolumbia, I Made Subagia, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (8/8) malam, mengatakan berdasar aturan yang berlaku di Kolumbia, KBRI hanya mempunyai dua hari kerja untuk mengurus nota diplomatik pendeportasian Nazaruddin.
Pihak KBRI saat ini bekerja cepat mengejar waktu sampai Rabu depan guna menyelesaikan nota diplomatik.