REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein, menilai pemanggilan kliennya oleh Komite Etik KPK tidak memiliki dasar hukum. Menurut Patra, pemeriksaan Anas Urbaningrum diinternal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.
“Pak Anas diperiksa itu salah. Apa dasarnya diperiksa? Bahasanya jangan diperiksa, tapi dimintai keterangan,” ujar Patra di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/8).
Ia mengkritik langkah Komite Etik KPK memanggil kliennya gara-gara disebut Muhammad Nazaruddin pernah bertemu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Pemanggilan itu dinilainya janggal sebab pertemuan itu terjadi sebelum kliennya menjadi Ketua Fraksi maupun Ketua Umum Partai Demokrat.
Adapun pertemuan itu, kata dia, tak lebih selain silaturahim belaka sebagai teman. “Jangan gara-gara disebut seorang tersangka, lalu dikait-kaitkan memeriksa Pak Anas. Lagian waktu pertemuannya kan sebelum dia menjabat,” kata Ketua Biro Investigasi dan Analisis Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat tersebut.
Patra menjamin kliennya tidak tahu segala tuduhan yang dialamatkan Nazaruddin kepada Anas Khususnya kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan pembangunan Stadion Hambalang, yang dibantahnya. “Pak Anas tidak tahu sama sekali, kok diperiksa? Lalu apa yang mau dijelaskan? Ini harus jadi pertimbangan,” terangnya.