Jumat 12 Aug 2011 15:59 WIB

Umar Patek Dikenai Pasal 340 KUHP dan UU Darurat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Umar Patek
Foto: voa-islam.com
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus Bom Natal dan Bom Bali I, Umar Patek, dibawa ke Indonesia dan tengah diperiksa di Markas Komando (Mako) Brimob Kepala Dua, Depok. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, Umar Patek akan disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan UU darurat Nomor 12/1951.

"Umar Patek dikenai pasal 340 bisa pembunuhan berencana dan UU darurat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).

Anton menambahkan Umar Patek telah mengakui ikut membuat Bom Natal dan Bom Bali I dengan membuat rangkaian dengan Dr Azahari, switcher (pemantik) diserahkan ke Azahari. Saat Bom Bali I terjadi pada 2002, tambahnya, Umar Patek melarikan diri ke Filipina dan kemudian pada 2009 kembali bergabung dengan Dulmatin dan Hari Kuncoro.

Sedangkan isteri Umar Patek, Rukiyah alias Siti Zahrah juga diperiksa penyidik terkait pemalsuan dokumen yang dilakukannya. Meski warga negara Filipina, Rukiyah melakukan pemalsuan dokumen di Indonesia.

Rukiyah pun akan disangkakan dengan pasal 266 KUHP. "Iya memakai identitas palsu sehingga ditangkap di pakistan. Karena pemalsuan paspor itu keluaran indonesia," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement