Ahad 14 Aug 2011 11:59 WIB

Ngurusin Kasus Surat Palsu MK, Polisi 'Lemot'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: cr01
Surat palsu MK (Ilustrasi).
Foto: starbrainindonesia.com
Surat palsu MK (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menagih janji Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Sutarman saat dilantik menggantikan Ito Sumardi bulan lalu.

Hal itu terkait pernyataan Sutarman yang mengklaim hanya butuh waktu seminggu untuk menyelesaikan kasus pemalsuan surat putusan MK. "Dari aspek itu, polisi mencetak rekor lamban penanganannya," kata Jurubicara MK, Akil Mochtar, Ahad (14/8).

Ketua MK Mahfud MD mendaftarkan kasus surat palsu ke Mabes Polri pada 10 Februari 2010. Hingga berjalan satu setengah tahun kasus tersebut tidak juga selesai.

Menurut Akil, MK menanti niat baik Mabes Polri yang di depan media menyatakan kesungguhan ingin menuntaskan kasus tersebut. Meski terus molor dari jadwal, Akil menegaskan MK tetap berpikir baik terhadap penyidik. "Kami masih berharap janji Kabareskrim menyelesaikan kasus ini dalam seminggu diwujudkan," katanya.

Hingga kini, Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, dalam kasus itu. MK mendesak polisi merealisasikan janjinya menetapkan dua tersangka lagi yang tak juga terwujud, masing-masing dari KPU dan MK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement