Selasa 16 Aug 2011 17:02 WIB

Kacab Bank Mega Jababeka Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jababeka, Itman Hari Basuki, sebagai tersangka baru dalam dugaan pembobolan uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp80 miliar.

"Itman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan dana kas pemkab Batubara dan ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus dua hari yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Itman sendiri untuk kasus pembobolan uang PT Elnusa sebesar Rp111 miliar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Untuk kasus pembobolan uang Pemkab Batubara, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Yos Rauke menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Pemkab Batubara.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Jasman M Pandjaitan, menyatakan berdasarkan informasi dari PPATK bahwa kedua tersangka itu, diduga telah memindahkan uang milik Pemkab Batubara sejumlah Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang, Bekasi secara tidak benar.

Kasus tersebut bermula pada September 2010, tersangka Yos Rauke berkenalan dengan Itman Hari Basuki (Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang) di sebuah cafe di daerah Jaksel.

Dalam pertemuan tersebut, Itman menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa jasa bank yang lebih tinggi dari bank lainnya berupa deposito per tiga bulan. "Selanjutnya tersangka menyetorkan uang tunai sejumlah Rp80 miliar sebanyak enam kali," katanya.

Setelah disetorkan ke rekening Bank Mega, selanjutnya kedua tersangka mencairkan deposito uang sejumlah Rp80 miliar untuk disetorkan kepada dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu, Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.

Bahwa setiap pencairan deposito itu, kata dia, menurut pengakuan kedua tersangka tidak pernah menandatangani surat pencairan uang deposito.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement