Kamis 18 Aug 2011 19:34 WIB

MA Perberat Hukuman Haposan Jadi 12 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, menjadi 12 tahun penjara.

"Ya, hukumannya diperberat, dari tadinya 9 tahun (di tingkat banding) di menjadi 12 tahun," kata Hakim Agung Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis.

Majelis hakim perkara Haposan ini diketuai oleh Artidjo Alkostar, sedangkan Krisna sebagai anggota bersama Syamsul Chaniago.

Selain divonis 12 tahun, Haposan juga divonis membayar Rp500 juta dan jika tidak mampu membayar ganti delapan bulan kurungan.

Menurut majelis, Haposan secara sah dan meyakinkan bersalah mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa Haposan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Haposan didakwa atas tiga hal tindak pidana. Pertama, Haposan terbukti memberikan keterangan palsu mengenai asal-usul uang Gayus senilai Rp28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Haposan dinilai ikut merekayasa perjanjian fiktif antara Andi Kosasih dan Gayus HP Tambunan dengan tujuan agar uang Rp28 miliar milik Gayus yang diblokir polisi seolah-olah milik Andi.

Diduga uang Gayus tersebut diduga berasal dari hasil korupsi terkait pajak.

Atas perbuatannya ini, Haposan didakwa melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Haposan terbukti memberikan uang sebesar 6.000 dolar AS kepada penyidik M Arafat Enanie saat menangani perkara Gayus.

Haposan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Haposan terbukti turut serta memberikan uang kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Susno Duadji sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut diberikan melalui Sjahril Djohan. Atas perbuatan ini, Haposan didakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement