REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, menjadi 12 tahun penjara.
"Ya, hukumannya diperberat, dari tadinya 9 tahun (di tingkat banding) di menjadi 12 tahun," kata Hakim Agung Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis.
Majelis hakim perkara Haposan ini diketuai oleh Artidjo Alkostar, sedangkan Krisna sebagai anggota bersama Syamsul Chaniago.
Selain divonis 12 tahun, Haposan juga divonis membayar Rp500 juta dan jika tidak mampu membayar ganti delapan bulan kurungan.
Menurut majelis, Haposan secara sah dan meyakinkan bersalah mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa Haposan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Haposan didakwa atas tiga hal tindak pidana. Pertama, Haposan terbukti memberikan keterangan palsu mengenai asal-usul uang Gayus senilai Rp28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Haposan dinilai ikut merekayasa perjanjian fiktif antara Andi Kosasih dan Gayus HP Tambunan dengan tujuan agar uang Rp28 miliar milik Gayus yang diblokir polisi seolah-olah milik Andi.
Diduga uang Gayus tersebut diduga berasal dari hasil korupsi terkait pajak.
Atas perbuatannya ini, Haposan didakwa melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Haposan terbukti memberikan uang sebesar 6.000 dolar AS kepada penyidik M Arafat Enanie saat menangani perkara Gayus.
Haposan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Haposan terbukti turut serta memberikan uang kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Susno Duadji sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut diberikan melalui Sjahril Djohan. Atas perbuatan ini, Haposan didakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.