REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri telah menetapkan dua orang tersangka dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum ada tersangka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penanganan kasus pemalsuan surat MK. Polri pun membantah adanya intervensi karena belum adanya yang ditetapkan tersangka dari pihak KPU.
"Tidak ada intervensi, tidak ada tekanan. Semua berjalan secara baik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).
Boy mengakui penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak KPU. Namun ia menegaskan penanganan kasus surat palsu MK masih diproses dan pihaknya juga tetap terikat dalam hukum acara pidana. Pengungkapan fakta dalam kasus ini, lanjutnya tidak dapat ditangani secara sembarangan.
Menurutnya tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Lambannya penanganan kasus, disebabkan adanya perbedaan keterangan dan hati-hati memanfaatkan keterangan untuk menjadi alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Salah satu rujukan penyidik juga mempelajari hasil investigasi internal MK untuk diterjemahkan dalam proses penyidikan menjadi fakta hukum dan menjadi alat bukti untuk persangkakan. Jadi tidak ada intervensi," kilahnya.