Senin 22 Aug 2011 16:12 WIB

Belum Ada Tersangka dari KPU, Polri Bantah Ada Intervensi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Boy Rafli Amar
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri telah menetapkan dua orang tersangka dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum ada tersangka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penanganan kasus pemalsuan surat MK. Polri pun membantah adanya intervensi karena belum adanya yang ditetapkan tersangka dari pihak KPU.

"Tidak ada intervensi, tidak ada tekanan. Semua berjalan secara baik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).

Boy mengakui penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak KPU. Namun ia menegaskan penanganan kasus surat palsu MK masih diproses dan pihaknya juga tetap terikat dalam hukum acara pidana. Pengungkapan fakta dalam kasus ini, lanjutnya tidak dapat ditangani secara sembarangan.

Menurutnya tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Lambannya penanganan kasus, disebabkan adanya perbedaan keterangan dan hati-hati memanfaatkan keterangan untuk menjadi alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Salah satu rujukan penyidik juga mempelajari hasil investigasi internal MK untuk diterjemahkan dalam proses penyidikan menjadi fakta hukum dan menjadi alat bukti untuk persangkakan. Jadi tidak ada intervensi," kilahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement