REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah akan menarik paspor atas nama Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans, yang kini buron. Penarikan itu berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (22/8).
"Ini ada surat terbaru dari KPK tanggal 22 Agustus, kita diminta melakukan penarikan paspor atas nama Neneng Sri Wahyuni. Kalau yang dulu itu kan perintah pencegahan, kalau ini penarikan paspor, " ujar Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar, di kantornya, Jakarta, Senin, (22/8).
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Irawan, menambahkan dengan adanya permintaan penarikan paspor milik Neneng oleh KPK, artinya izin tinggal Neneng di luar negeri hilang. "Jadi, gelap statusnya sehingga diharapkan pemerintah setempat menindaklanjuti," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 lalu. Saat ini, posisi Neneng masih di luar negeri.
Pada awalnya, ia berada di Kolombia. Indikasinya adalah Nazaruddin yang merupakan suaminya itu ditangkap awal pekan lalu di Kolombia. Diduga kuat Neneng pergi ke Malaysia setelah penangkapan Nazaruddin. Sebab, anak-anak pasangan ini dititipkan ke kerabat mereka di Kuala Lumpur, Malaysia.