REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Kerja Mafia Pemilu menyatakan sudah mengumpulkan keterangan yang cukup dari seluruh pihak yang tersangkut kasus penggelapan dan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Pimpinan Panja, Abdul Hakam Naja pun menyatakan timnya telah selesai melaksanakan tugas dan meminta polisi segera menetapkan tersangka yang menjadi aktor intelektual pemalsuan surat.
"Tugas Panja sudah selesai, sudah saatnya kepolisian segera menetapkan aktor-aktor intelektualnya," ujar Hakam Naja kepada wartawan, Rabu (24/8).
Panja Mafia Pemilu dibentuk sejak awal Juni lalu untuk menyelidiki pemalsuan surat MK terkait sengketa Pemilu 2009 di Dapil I Sulawesi Selatan. Panja telah meminta keterangan dari seluruh pelaku terlibat yang meliputi lembaga MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berikut calon legislatif dari Partai Hanura untuk Dapil I Sulsen, Dewie Yasin Limpo.
Konfrontasi keterangan juga telah dilakukan Panja terhadap pelaku-pelaku yang diduga terlibat proses pemalsuan surat MK No. 112. "Saya tidak paham mengapa kepolisian masih menunggu lama untuk menetapkan tersangka baru, padahal sudah jelas aktor dibelakangnya," tuturnya.
Hakam Naja pun mengkhawatirkan kasus pemalsuan surat MK ini akan berjalan seperti kasus suap cek perjalanan yang hanya mengungkap penerima suap tanpa mengadili pelaku pemberi cek suap tersebut.
"Saya berharap ini hanya persoalaan teknik. Tapi jika tidak martabat kepolisian akan runtuh," tegasnya.
Polisi saat ini baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan yang terbaru, mantan Panitera MK, Zainal Arifin Husein.