Kamis 08 Sep 2011 10:02 WIB

Ckckck... Tiga Kepala Daerah Disidang Karena Kasus Korupsi

Walikota Bekasi Mochtar Mohammad
Walikota Bekasi Mochtar Mohammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Tiga kepala daerah yakni Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad, Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyatdan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo, menjalani persidangan atas dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Joko Siswanto mengemukakan, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Mochtar Mohammad terjerat empat kasus korupsi yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor nonaktif Ahmad Ruhiyat akan melaksanakan sidang vonis atas dugaan perkara korupsi 'APBD gate' senilai Rp6 miliar.

Sedangkan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Suryana ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Keduanya tersandung perkara dugaan korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2004 senilai Rp4,9 miliar.Aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok massa rencananya akan mewarnai pelaksanaan sidang ketiga kepala daerah ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement