REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Tiga kepala daerah yakni Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad, Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyatdan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo, menjalani persidangan atas dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Joko Siswanto mengemukakan, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Mochtar Mohammad terjerat empat kasus korupsi yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor nonaktif Ahmad Ruhiyat akan melaksanakan sidang vonis atas dugaan perkara korupsi 'APBD gate' senilai Rp6 miliar.
Sedangkan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Suryana ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Keduanya tersandung perkara dugaan korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2004 senilai Rp4,9 miliar.Aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok massa rencananya akan mewarnai pelaksanaan sidang ketiga kepala daerah ini.