REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak lagi memanggil dan memeriksa tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazarudin.
Nazaruddin dianggap tidak berguna bagi kepentingan komite karena yang bersangkutan tidak pernah mau memberikan keterangan. "Kan Nazarudin tidak mau ngomong. Ngapain kita habiskan waktu untuk dia," kata Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, Kamis (8/9).
Seperti diketahui, Komite Etik KPK dibentuk lantaran Nazaruddin kerap menuding ada pejabat tinggi KPK yang melakukan rekayasa kasus suap Sesmenpora. Sejumlah saksi telah diperiksa Komite Etik seperti pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas dan M Jasin.
Selain itu, Komite Etik juga pernah memeriksa pihak non KPK seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR Saan Mustopa dan Benny K Harman.