Kamis 08 Sep 2011 19:13 WIB

Ekstradisi Adrian, Tunggu Putusan Banding di Australia

Red: cr01
Demo BLBI di depan kantor KPK.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Demo BLBI di depan kantor KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Pemburu Koruptor (TPK) sampai sekarang masih menunggu putusan banding ekstradisi terhadap buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seiring persidangannya digelar pada 8 - 9 September 2011 di Australia.

"Sidangnya kan 8 dan 9 September 2011, yang penting sidang itu untuk memutuskan apakah putusan ekstradisi itu ditolak atau dikabulkan," kata Ketua TPK yang juga Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono di Jakarta, Kamis (8/9).

Semula Pemerintah Indonesia meminta agar Adrian Kiki di ekstradisi namun buronan BLBI itu mengajukan upaya banding di Australia. Penyerahan Adrian Kiki itu akan dilakukan pada 16 Februari 2011, namun Adrian mengajukan banding ke pengadilan Australia terkait ekstradisi dirinya.

Adrian Kiki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. "Tentunya kalau ditolak, pihak otoritas Australia berhak untuk mengajukan upaya hukum lagi. Tapi kalau diterima bandingnya, berarti Adrian Kiki berhak untuk menyatakan banding," kata Darmono.

Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki upaya hukum apa-apa lagi. "Yang punya upaya hukum itu, ya pihak-pihak yang bersangkutan baik pemerintah Australia dan pihak Adrian Kiki sendiri," ujarnya.

Kejaksaan tinggal menunggu perkembangan dan koordinasi dengan pemerintah setempat melalui Kemendagri. Tim Pemburu Koruptor mempertanyakan keseriusan Pemerintah Australia dalam janjinya untuk mengekstradisi buron kasus BLBI tersebut.

Seperti diketahui Adrian Kiki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa itu melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Angkouw. Andrian Kiki Ariawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement