Kamis 08 Sep 2011 20:07 WIB

E-KTP dan Pengadaan Baju Hansip Masih Pulbaket

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Muhammad Nazaruddin (tengah)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Muhammad Nazaruddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin, Kamis (8/9), mengungkapkan kepada Komite Etik KPK tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan seragam hansip dan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

KPK mengakui mereka mendapatkan laporan perihal kasus itu dan masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus itu. Pulbaket berada di level terendah dalam tingkatan penanganan suatu kasus di KPK.

KPK membantah kasus itu sudah masuk ke tahap penyelidikan. Ihwal soal KPK yang masih melakukan Pulbaket terkait kasus itu diungkapkan oleh Penasihat KPK yang juga Ketua Komite Etik, Abdullah Hehahamua. "Saya terima laporan dua sampai tiga bulan yang lalu. Dan itu masih pengumpulan bahan dan keterangan, jadi belum di penyidikan. Berarti masih berjalan," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Abdullah menegaskan, belum naiknya kasus itu bahkan hingga tingkat penyelidikan, lantaran KPK belum memiliki bukti. "Baju hansip yang saya terima, suratnya belum ditemukan alat bukti," imbuhnya.

Sementara untuk kasus mega proyek e-KTP, Abdullah mengaku KPK baru sebatas menjalankan fungsi pencegahan saja dan belum melakukan fungsi penindakan. "e-KTP itu kan di dalam program pencegahan yang masih pilot project. Jadi KPK hanya melakukan koordinasi dengan Depdagri," katanya.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK, Kamis (8/9), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Kepada Komite Etik, Nazar menyebut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Chandra M Hamzah, kecipratan aliran dana darinya dalam proyek pengadaan seragam hansip di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan E-KTP (KTP elektronik).

"Kondisinya bahwa uang yang ke Pak Chandra sudah saya jelaskan kepada Komite Etik. Terkait uang yang mengalir itu, kapan, yang mengasih siapa, pada proyek apa, urusannya apa? Itu juga sudah sempat disupervisi sama KPK," kata Nazar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).

Menurut Nazaruddin, besaran nilai kedua proyek itu mencapat Rp 7 triliun. Sayangnya, ia tak mengungkap berapa besaran uang yang mengalir ke Chandra dalam dua kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement