Jumat 09 Sep 2011 16:52 WIB

KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membungkus barang bukti usai penggeledahan di kantor Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membungkus barang bukti usai penggeledahan di kantor Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9) kemarin, giliran rumah tiga orang tersangka kasus suap Kemenakertrans yang digeledah KPK, Jumat (9/9).

"Benar, hari ini KPK menggeledah rumah tiga orang tersangka kasus suap di Kemenakertrans," kata Kabag Media dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9).

Namun Priharsa mengaku belum mengetahui di mana alamat rumah tiga orang tersangka tersebut. Yang jelas penggeledahan itu bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan suap di Kemenakertrans.

Seperti diketahui, pada Kamis 25 Agustus 2011 lalu KPK menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (Kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).

I Nyoman Suisanaya ditangkap di ruangannya di gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan. Dadong Irbarelawan ditangkap di jalan saat menuju bandara Soekarno Hatta. Sedangkan Dharnawati ditangkap di daerah sekitar Jalan Otista, Jakarta Timur.

Setelah melakukan penangkapan, KPK menggiring Dadong dan Dharnawati ke gedung Kemenakertrans, Kalibata. Bersama Nyoman yang ditangkap di gedung itu, keduanya diperiksa.

Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Barang bukti disita berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement