REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Polda Jambi memberhentikan secara tidak dengan hormat empat anggotanya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal Polri.
Pemberhentian atau pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut dilakukan pada upacara yang digelar di lapangan Mapolda Jambi, Senin. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) empat anggota Polda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi, Kombes Pol Robby Kaligis yang membacakan amanat dari Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Suparono.
Keempat personel yang dipecat itu, yakni Bripda Rindang Saudara Pasaribu anggota Bagian Pelayanan (Bag Yanma) Polda Jambi yang terlibat kasus penyalahgunaan senjata api pada 05 Juli 2010 lalu. Dalam kasus itu Rindang telah divonis lima tahun penjara.
Kemudian Brigadir Sistim Sembiring anggota Bagian Operasional (Ba Ops) Polda Jambi yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada 31 Januari 2010 lalu dan divonis penjara selama lima tahun.
Briptu Bakti Ritonga, anggota Bag Yanma Polda Jambi, yang tersandung kasus penganiayaan berulang pada tahun 2003 dan 2009 lalu dan sudah mendapat hukuman penjara.
Kemudian Brigadir Cheril Alwin, anggota Bagian Operasional (Bag Ops) Polda Jambi yang meninggalkan tugas secara tidak izin atau tanpa alasan dari pimpinan secara berturut-turut dan berulang.