REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Wakil Bupati Garut Dicky Chandra agar tidak emosional menyikapi pengunduran dirinya. Menurut juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Dicky Chandra lebih baik memikirkan ulang rencana pengunduran dirinya. Pasalnya pasangan Aceng Fikri-Dicky Chandra lewat jalur independen meraih suara 60 persen dalam pemilukada.
Jika mengajukan pengunduran diri, maka legalitas pemerintahan Kabupaten Garut bisa goyah. “Tingkat dukungan masyarakat kepadanya tinggi. Disayangkan kalau dia mundur,” kata Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Senin (12/9).
Dijelaskannya, hak Dicky Chandra menginginkan pengunduran diri dari jabatan politisnya. Namun mekanisme pengunduran diri pejabat pemerintah wajib mendapat persetujuan Mendagri. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengangkatan, pengesahan, dan pemberhentian diri kepala daerah wajib atas persetujuan Mendagri.
Belum lagi surat pengunduran diri itu harus mendapat persetujuan DPRD Garut untuk dibahas dalam sidang paripurna. Jika disetujui Dewan, masalah itu baru bisa dibawa ke Mendagri untuk mendapat pengesahan. “Surat resminya pengunduran dirinya juga belum kami terima,” ungkap Reydonnyzar.