REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/9), terus mengembangkan penyidikan kasus suap Kemenakertrans. Dua orang yang diduga sebagai makelar suap dalam kasus ini, Sind Malik dan Fauzi, diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
"Sindu dan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa (14/9). Selain Sindu dan Fauzi, hari ini KPK juga memeriksa Sodiq, Suyanto, dan Novita Sari. Ketiganya adalah pegawai di Kemennakertrans.
Sindu Malik yang merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus suap di Kemenakertrans. Sindu diduga bertugas sebagai makelar antara PT Alam Jaya Papua dengan pejabat pemerintah di daerah. Sedangkan Fauzi yang merupakan mantan Staf Menakertrans Muhaimin Iskandar juga disebut-sebut terlibat.