REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/9), memeriksa mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, yang dituding sebagai makelar dalam kasus suap Kemenakertrans. Ia membantah menjadi pihak yang mengatur proses transaksi suap tersebut. “Oh tidak mungkin, itu tidak benar,” kata Sindu Malik usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Selasa (14/9) malam.
Ia juga membantah bahwa ia pernah menelpon dan menekan Bupati Manokwari supaya meminta PT Alam Jaya Papua menyerahkan uang agar proyek berjalan lancar. Dengan ancaman, Pemerintahan Daerah Manokwari akan mengganti PT Alam Jaya Papua dengan perusahaan kontraktor lain.
Sindu juga masih membantah tudingan bahwa ia adalah konsultan di Badan Anggaran DPR. Di mana ia disebut-sebut merekayasa anggaran untuk sebuah proyek pemerintah. “Untuk apalah, lebih baik kita hormati proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK saja,” kata Sindu. “Semuanya yang sudah saya sampaikan ke penyidik.”
Sindu disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Ia bertugas sebagai makelar antara PT Alam Jaya Papua dengan pejabat pemerintah di daerah.
Hal tersebut terungkap dari keterangan salah seorang tersangka, Dharnawati, yang juga merupakan pegawai PT Alam Jaya Papua, perusahaan rekanan Kemenakertrans saat memberikan keterangan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/9).