Rabu 14 Sep 2011 12:23 WIB

Proyek E-KTP Pertaruhan Harga Diri Mendagri

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Menter Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Repubika/Tahta Aidilla
Menter Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, soal permainan dalam proyek KTP elektronik (e-KTP) tidak benar sama sekali. Begitu juga tentang tudingan salah satu perusahaan dalam konsorsium pemenang tender e-KTP yang pemiliknya adalah saudara dekat Mendagri, hanya bentuk tuduhan tendensius.

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Rabu (14/9), mengatakan pemenang tender, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), tidak memiliki kaitan dengan Mendagri. Bahkan, dalam penunjukan pemenang tersebut Mendagri tidak pernah terlibat komunikasi dengan rekanan siapapun, dari pihak manapun, dengan cara apapapun.

Mendagri, kata dia, tidak pernah mau dikontak dan mengontak peserta tender yang menang atau kalah. Serta tidak ada satupun pertemuan atau pihak yang mau ditemuinya.

"Karena, proyek ini menjadi pertaruhan harga diri Mendagri. Sehingga beliau menjaga eksistensi integritas, kredibilitas, konsistensi, kehormatan, dan martabat, serta nama baiknya," jelas Reydonnyzar, Rabu (14/9).

Meski tidak etis diungkap ke publik, Reydonnyzar menyatakan bahwa terdapat ipar Mendagri yang mewakili PT Telkom ikut terlibat dalam peserta tender proyek e-KTP. Akhirnya demi kebaikan bersama dan tidak menjadi polemik di kemudian hari, hal itu diceritakan kepada tim pengawas tender dari 15 kementerian/lembaga terkait.

Setelah melalui berbagai tahapan, konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Jika memang ada permainan penunjukan pemenang lelang, kata dia, harusnya Mendagri memilih iparnya. Namun, hal itu tidak dilakukan supaya tidak muncul tudingan yang mengarah pada kegiatan tidak sehat menjurus fitnah.

"Agar tidak ewuh pakewuh, masalah ini kami bicarakan ke media. Soalnya ipar Mendagri saja itu tidak lulus evaluasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," terang Reydonnyzar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement