Rabu 14 Sep 2011 13:42 WIB

KPK Sinyalir Andi Malarangeng dan Muhaimin Iskandar Terlibat Kasus Suap

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melibatkan pucuk pimpinan dua kementerian itu, yakni Menpora Andi Malarangeng dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Hal tersebut terjadi lantaran manajemen  di kementerian diketahui oleh hingga pucuk pimpinan kementerian tersebut.

“Kemungkinan sampai ke atas (menteri), karena manajemennya pasti sampai ke atas,” kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat ditanya apakah pola korupsi di kementerian melibatkan para pimpinannya, Jakarta, Rabu (14/9).

Busyro mengatakan, sejauh ini KPK memang hanya menangani para pegawai Kementerian di tingkat bawah. Karena, yang tertangkap tangan dan terendus sedang melakukan suap dan korupsi itu memang para pegawai di bawah.

Meski begitu, KPK tetap akan memproses para pegawai bawahan tersebut. Kalau dari keterangan para bawahan yang terlibat kasus itu menyebutkan atasannya terlibat, maka KPK tidak akan ragu memprosesnya secara hukum. “Apalagi kalau didukung dengan alat bukti yang kuat,” kata Busyro.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus korupsi di Kemenpora dan Kemenakertrans. Untuk kasus Kemenpora, KPK melakukan tangkap tangan Sesmenpora, Wafid Muharam bersama dua orang pihak swasta saat melakukan transaksi suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games pada 21 April 2011 lalu. Sedangkan di Kemenakertrans, KPK melakukan tangkap tangan terhadap dua orang pejabat Kemenakertans karena terlibat kasus suap program Percepatan dan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal.

Untuk kasus suap Kemenpora, KPK sudah memanggil dan memeriksa Menpora Andi Malarangeng. Namun, untuk kasus suap Kemenakertrans, KPK belum meminta keterangan dari Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement