Senin 18 Jun 2012 22:35 WIB

Banding Ditolak, Malinda Tetap Divonis 8 Tahun Penjara

Malinda Dee
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa penggelapan dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, tetap divonis delapan tahun penjara. Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusannya dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6). Putusan itu dikeluarkan pada 22 Mei 2012 dengan ketua majelis, Jurnalis Amrad.

Sebelumnya dilaporkan, terdakwa penggelap dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, divonis penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah mobil mewah yang bisa dibuktikan demi hukum dimiliki Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita demi negara.

Polisi menetapkan pegawai Citibank Malinda Dee alias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25 Maret tahun lalu.

Saat itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi (saat itu) Anton B Alam, menyatakan, "Tersangka MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah."

Tersangka juga memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari manajemen Citibank ke kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi rekeningnya berkurang cukup signifikan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement