Senin 18 Jun 2012 22:35 WIB

Banding Ditolak, Malinda Tetap Divonis 8 Tahun Penjara

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Malinda Dee
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa penggelapan dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, tetap divonis delapan tahun penjara. Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusannya dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6). Putusan itu dikeluarkan pada 22 Mei 2012 dengan ketua majelis, Jurnalis Amrad.

Sebelumnya dilaporkan, terdakwa penggelap dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, divonis penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah mobil mewah yang bisa dibuktikan demi hukum dimiliki Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita demi negara.

Polisi menetapkan pegawai Citibank Malinda Dee alias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25 Maret tahun lalu.