REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa nama yang diduga terkait kasus suap Kemenakertrans. "Ada beberapa nama yang sedang diproses," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9).
Di antara beberapa nama yang akan dicegah bepergian ke luar negeri itu, ungkap Johan, masih berstatus saksi. Sayangnya, Johan enggan mengungkap nama-nama pihak yang rencananya akan dicegah mereka bepergian ke luar negeri itu.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi KemenkumHAM mengaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri beberapa orang yang diduga terlibat kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Sejauh ini kami belum terima surat permintaan pencegahan nama-nama yang menjadi saksi atau pihak terkait kasus suap Kemennakertrans dari KPK,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto saat dihubungi, Selasa (13/9).