Jumat 16 Sep 2011 14:52 WIB

KPK Cegah Empat Nama Terkait Suap Kemenakertrans

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencegah sejumlah saksi dalam kasus suap Kemenakertrans ke luar negeri. Nama-nama yang sudah dikirim adalah Sindu Malik, Fauzi, Ali Mudhori, dan Dr Dani.

"Sudah dikirim surat pencegahannya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham per tanggal 6 September," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (16/9).

Johan mengatakan, maksud dicegahnya empat orang nama tersebut untuk kepentingan penyidikan. Jika suatu saat mereka diperlukan keterangannya, maka akan memudahkan KPK untuk memanggilnya.

Seperti diketahui, empat nama tersebut disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Kemenakertrans. Sindu Malik, Fauzi, dan Ali Mudhari sudah dipanggil KPK. Namun, baru Ali Mudhori yang memenuhi panggilan itu.Sedangna Dr Dani, KPK belum memanggilnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement