REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencegah sejumlah saksi dalam kasus suap Kemenakertrans ke luar negeri. Nama-nama yang sudah dikirim adalah Sindu Malik, Fauzi, Ali Mudhori, dan Dr Dani.
"Sudah dikirim surat pencegahannya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham per tanggal 6 September," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (16/9).
Johan mengatakan, maksud dicegahnya empat orang nama tersebut untuk kepentingan penyidikan. Jika suatu saat mereka diperlukan keterangannya, maka akan memudahkan KPK untuk memanggilnya.
Seperti diketahui, empat nama tersebut disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Kemenakertrans. Sindu Malik, Fauzi, dan Ali Mudhari sudah dipanggil KPK. Namun, baru Ali Mudhori yang memenuhi panggilan itu.Sedangna Dr Dani, KPK belum memanggilnya.