REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu, meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Michael meninggalkan gedung KPK pukul 17.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam.
Hanya saja, ia tak banyak mengungkap lebih soal materi pertanyaan penyidik KPK. Yang disampaikan Michael lebih pada substansi pertanyaan perihal riwayatnya menjadi Dubes di salah satu negara di Amerika Selatan tersebut.
"Pertanyaannya seputar riwayat saya menjadi Duta Besar dasarnya apa. Hanya seputar itu saja," ungkap Michael Menufandu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).
Juru bicara KPK, Johan Budi, sebelumnya menyampaikan bahwa Michael diperiksa sebagai saksi tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin. Michael dicecar pertanyaan seputar proses penangkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Demikian pula saat ditanya perihal uang senilai 1 juta Dolar Amerika yang sempat diberikan, Michael pun membantah. Menurutnya, tidak ada uang yang disebut- sebut tersebut dalam substansi pertanyaan. "Tidak ada, semua itu tidak ada," imbuhnya.