REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin, Senin (19/9), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi pada kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Saat kedatangannya di Kantor KPK, Nazaruddin sempat mengutarakan kekecewaannya pada Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua.
“Saya marah kepada Abdullah Hehamahua karena dia sudah melakukan pembohongan publik,”ujar Nazaruddin sebelum masuk ke dalam kantor KPK, Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, ia sudah menceritakan pada Abdullah bahwa ia melakukan pertemuan lima kali dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di luar pembahasan dengan Komisi III . Di mana pada saat pertemuan pertamanya ia juga bertemu dengan Ketua Partai Demokrat , Anas Urbaningrum.
Namun, Nazaruddn tidak menjelaskan di mana letak kebohongan yang dilakukan oleh Abdullah. Karena, ia tidak sempat memberikan keterangan hingga ia masuk ke dalam kantor KPK.