Jumat 23 Sep 2011 18:07 WIB

Nasrep Tarik Berkasnya di Kemenkum HAM

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai politik Nasional Republik (Nasrep) resmi menarik berkas pendaftarannya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Langkah ini dilakukan pada awal September ini. Ketua Umum Nasrep, Yus Usmann mengatakan keputusan itu tak lain diambil dengan memanfaatkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 4 Juli 2011.

Pada waktu itu, MK memutuskan untuk tetap mengakui parpol-parpol yang masih berbadan hukum tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kemenhuk HAM. Artinya, parpol yang pada pesta demokrasi lalu masih memiliki hak untuk ikut serta lagi dalam tahap pemilu berikutnya.

"Nasrep mengambil pilihan untuk men-take over salah satu partai yang berbadan hukum sehingga tidak perlu lagi verifikasi di Kemenhuk HAM," katanya saat dihubungi, Jumat (23/9).

Menurutnya, dengan langkah ini, jalan yang ditempuh Nasrep untuk ikut serta dalam pesta demokrasi menjadi lebih mudah tanpa harus membuang waktu dan tenaga. Apalagi, pada pemilu 2009 banyak parpol tak lolos karena terganjal besaran ambang batas.

Tetapi, dari segi infrastruktur kepartaian, parpol tersebut masih hidup. Ditambah lagi, pihaknya melihat jika harus menunggu hasil verifikasi dari Kemenhuk HAM pada Oktober nanti, jangka waktunya terlalu lama dan belum tentu partai Nasrep bisa lolos tahap tersebut.

Ia mengakui dari segi waktu langkah tersebut lebih menguntungkan dan bisa melakukan tahap verifikasi kedua yakni verifikasi di KPU karena bisa memanfaatkan infrastruktur kepartaian yang diambil alih Nasrep. Langkah tersebut diakuinya sebagai upaya untuk mengamankan eksistensi Nasrep dan mempercepat kerja kepartaian.

"Kalau ada jalan yang lebih mudah, kenapa harus repot. Lebih aman dan cepat dan secara struktur pun lebih berpengalaman," katanya.

Sayangnya, ia belum bisa mengumumkan partai mana yang telah diambil alih oleh Nasrep. Tapi, ia menjanjikan, ketika proses pengambil alihan itu selesai, pihaknya akan segera mengumumkan kepada khalayak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement