REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengoreksi kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, Syamsurizal yang melakukan mutasi besar-besaran di Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal itu karena dalam mutasi tersebut terdapat pejabat yang diturunkan pangkatnya dan bahkan dinonaktifkan.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Wali Kota Pekanbaru bersedia mengevaluasi kebijakannya. Hal itu diungkapkannya setelah pertemuan dengan Syamsurizal di kantor Kemendagri, Jumat (23/9). Menurut Reydnonnyzar, pejabat yang dulu terkena mutasi dan demosi mendapat pangkat dan jabatannya kembali.
Dijelaskannya, hasil pertemuan itu, intinya kedua belah pihak mengevaluasi dan memetakan kembali bagi mereka terkena kebijakan tersebut. “Yang kena nonjob dan demosi, dikembalikan ke dalam kedudukan dan eselon yang sama,” kata Reydonnyzar.
Reydonnyzar menyatakan, Kemendagri telah menggali seluruh informasi terkait permasalahan itu. Sebab, pihaknya ingin berperan menjaga kondusivitas jalannya pemerintahan daerah, serta pelayanan publik. Karena itu, Kemendagri memilih tidak memberikan teguran atau peringatan apapun, melainkan sebuah solusi yang lebih baik.
Atas dasar itu, ia menyarankan, Syamsurizal bekerja memetakan dalam waktu dekat, dan kemudian menyampaikan laporannya kepada Mendagri melalui Gubernur Riau. Selanjutnya, Mendagri melakukan proses monitoring terhadap langkah dan kebijakan yang diambil Wali Kota Pekanbaru.