REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memastikan jadwal pemanggilan Menakertrans, Muhaimin Iskandar. Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT).
“Pak Muhaimin Iskandar hari Senin 3 Oktober akan dipanggil sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9).
Seperti diketahui, dalam kasus suap Kemenakertrans, nama Muhaimin disebut sebagai pihak yang akan menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari tersangka Dharnawati yang merupakan pegawai PT Alam Jaya Papua. Namun, berulangkali Muhaimin membantahnya dan ia menegaskan bahwa namanya dicatut dan difitnah.