Rabu 28 Sep 2011 20:06 WIB

Polri dan Wamendiknas Beda Pendapat Soal Nilai Proyek Alat Bantu Belajar Mengajar

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan nilai proyek dugaan korupsi dalam pengadaan alat bantu belajar dan mengajar di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) sebesar Rp 490 miliar. Tapi Wakil Menteri Pendidikan Nasional (wamendiknas), Fasli Jalal mengklaim nilai proyek tersebut hanya Rp 142 miliar.

"Detailnya kalau dari angka sekarang totalnya Rp 142 miliar," kata Wamendiknas, Fasli Jalal yang ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9).

Fasli menjelaskan ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek yang saat itu ia menjabat sebagai Dirjen P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di akhir 2007. Jadi proyek yang diduga terjadi korupsi merupakan tanggung jawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Maka itu, dalam pemeriksaan, juga diverifikasi angka-angka dalam anggaran proyek itu.

Proyek tersebut untuk melengkapi komputer di 30 LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) karena pihaknya mengumpulkan data dari guru. Ada yang untuk melengkapi komputer di 30 LPMP karena ada sebanyak sebanyak 2,7 juta guru, untuk nomor induk guru (NIK). Oleh karena itu, 30 LPMP ini harus punya kemampuan untuk mengentry data profil semua guru itu.

Dalam kegiatan itu juga mendukung P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), ia menyebutkan ada pelajaran Bahasa, IPA, Matematika dan Seni. Sedangkan P4TK juga ada di Malang (Jawa Timur) dan Bandung (Jawa Barat). Maka itu, diberikan kemampuan untuk memproduksi modul-modul pembelajaran sehingga dari modul pembelajaran itu di-upload di website mereka, bisa diambil guru-guru di sekolah dan P4TK di seluruh Indonesia dan dapat mengembangkan konten pendidikan itu.  

Kegiatan itu, lanjutnya, juga mendukung pembiayaan-pembiayaan perbaikan dari peralatan-peralatan P4TK itu terutama teknologi dan seni dari 15 tahun lalu tak pernah diperbaiki. Padahal, ia menambahkan, dulu sudah diberikan mandat peningkatan mutu guru, apalagi setelah adanya tunjangan profesi bagi guru.

Saat ditanya pihak rekanan yang bekerjasama dengan Kemdiknas dalam proyek ini, ia enggan menyebutkannya. "Tidak tahu, karena memang Dirjen tidak sampai tahu. Pejabat pembuat komitmennya Giri Suryatmana (Sekretaris Dirjen P4TK). Penanggungjawab kegiatan juga ada," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh pernah mengungkapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemdiknas yaitu Giri Suryatmana. Namun setelah itu Kemdiknas bungkam dan Mabes Polri juga tidak pernah menyebutkan nama tersangkanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement