REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein, Andi Asrun mendesak Bareskrim Polri bisa profesional dalam menangani kliennya.
Menurut Asrun, kedatangan Ketua MK Mahfud MD, hakim konstitusi Harjono dan Maria Farida Indrati, sebagai saksi a de charge (meringankan) pada Kamis (29/9), bisa dijadikan patokan penyidik dalam mengungkap kasus surat palsu.
Jika mau jujur, kata dia, kliennya dalam kasus itu berposisi sebagai korban sebab tanda tangannya dipalsukan. Ditambah saksi meringankan tiga hakim konstitusi yang berusaha meluruskan arah penyidikan, membuatnya ingin kasus yang melibatkan Zainal itu dihentikan.
"Mudah-mudahan perkara Pak Zainal dihentikan," ujar Asrun kepada Republika, Jumat (30/9).
Meski Bareskrim tetap melengkapi berkas kasus Zainal dengan menambahkan keterangan tiga saksi meringankan itu untuk diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Namun Asrun menegaskan kasus yang menimpa kliennya sangat terang-benderang dan posisi Zainal tidak bersalah. "Semoga saja harapan saya terwujud," ungkap Asrun.