Senin 03 Oct 2011 13:26 WIB

Tiga Bulan Kenalan, Kakek 71 Tahun Ajak Pasangannya Ikut Nikah Massal

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Cinta tak pandang usia. Menginjang usia 71 tahun, panah asmara tertancap di hati Kartaja (71) dan Marsinah (56). Tiga bulan memadu kasih, keduanya sepakat melanjutkan ke jenjang rumah tangga.

Pucuk dicinta, nikah massal tiba. Dengan pertimbangan mengirit biaya, warga Kelurahan Teluk RT 01/16, Kecamatan Purwokerto Selatan ini turut mendaftarkan diri.

Saat ditemui wartawan sebelum melaksanakan akad nikah di Pendopo Kecamatan Purwokerto Selatan, Kartaja tampak tersipu malu menyebutkan nama calon istrinya. "Mar bae (Mar saja)," kata dia dengan bahasa Jawa Banyumasan tanpa menyebutkan nama lengkap calon istrinya. Kartaja tak bisa berbahasa Indonesia.

Dia mengaku telah mengenal Marsinah selama setahun karena wanita ini tinggal satu kampung. Namun, duda beranak tiga ini menaruh hati terhadap Marsinah yang juga seorang janda tanpa anak sejak tiga bulan lalu.

Beberapa kejadian lucu pun terjadi saat Kartaja dan Marsinah hendak melaksanakan ijab kabul di hadapan penghulu yang juga Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Selatan, Nur Abidin. Lantaran tidak bisa berbahasa Indonesia, ia kerap tidak bisa memahami pertanyaan penghulu.

Kendati demikian saat ditanya penghulu, Kartaja mengaku mantap menikahi Marsinah.

Sementara Marsinah yang duduk di samping kanan Kartaja terlihat tersipu malu. So sweet!

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement