REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kepolisian RI, Direktorat Jendral Bea Cukai menemukan 30 website yang teridentifikasi mempromosikan obat-obatan ilegal.
Hasil ini diperoleh dari operasi pangea yang dilakukan 20-27 September 2011, dan diumumkan Rabu (5/10) di kantor Badan POM.
Kepala Badan POM RI, Dra Kustantinah Apt MM, yang juga ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal mengatakan akan berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut. "Kami akan berupaya mengajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut," katanya.
Dua orang pelaku yang mempromosikan dan mengedarkan produk ilegal ini sudah ditangkap. Sebanyak 1225 kotak, 115 botol, 24 tube, 13 sachet, 240 tablet obat dengan nilai sekitar Rp 82 juta telah disita.
Produk yang disita jumlahnya 57 item. Sebanyak 43 item terdiri dari obat-obatan ilegal, 12 item berupa produk obat tradisional (terdiri dari minyak gosok dan obat pelangsing) dan dua item suplemen makanan ilegal.
Obat untuk 'vitalitas', anestesi lokal, dan penurun berat badan merupakan jenis obat yang paling banyak ditemukan di operasi ini.
Badan POM masih akan melanjutkan operasi obat-obatan dan makanan yang beredar di masyarakat.
Operasi pangea adalah operasi internasional yang dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol. Ini merupakan operasi internasional yang keempat, dan diikuti oleh 81 negara termasuk Indonesia. Ini pertama kalinya Indonesia bergabung dalam operasi Pangea. Di operasi kali ini, sasarannya yaitu penjualan produk obat ilegal secara online.