Rabu 05 Oct 2011 18:49 WIB

Serikat Karyawan Garuda Lapor ke Komite Etik KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia (SEKARGA) melapor kepada Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan laporan tentang adanya kasus korupsi di perusahaan publik itu yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak KPK, Jakarta, Rabu.

"Hari ini kesekian kali kami datang ke KPK. Kali ini kami menemui Komite Etik KPK karena kami melihat laporan kami dari tahun 2006 itu tidak ada progressnya," kata Kepala Divisi Humas SEKARGA Tommy Tampatty.

Tommy mengatakan kalau KPK serius menangani dugaan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia tersebut, ada kemungkinan kasus ini dapat diselesaikan.

"Pertama, karena Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Garuda Indonesia itu berasal dari eks pejabat BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Red)," ujarnya. Yang kedua, lanjutnya, Ketua Tim Pemeriksa dari BPKP Rini Purwandari yang pernah melakukan audit atas indikasi penyimpangan restrukturisasi hutang PT Garuda Indonesia di Bank BNI, saat ini sudah menjabat sebagai Wakil Presiden Manajemen Resiko Perusahaan Garuda.

Selain itu, mantan pejabat struktural PT Luthfansa Systems Indonesia (LSI) Cahya Hadianto yang menangani IT PT Garuda Indonesia, saat ini telah menjadi Direktur Pencegahan/Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di KPK. "Yang terakhir, saat ini Kantor Hukum Pak Chandra Hamzah telah menjadi konsultan hukum PT Garuda Indonesia," kata Tommy.

Ia mengatakan, mulanya SEKARGA optimis kasus korupsi di PT Garuda bisa terungkap dengan masuknya para pejabat tersebut dalam perusahaan. Namun faktanya sampai saat ini laporan tersebut makin tidak jelas kelanjutannya. "Kami berharap Komite Etik KPK dapat melakukan investigasi dari sisi kode etik terhadap personil KPK yang mungkin ada keterkaitan dengan terhambatnya proses laporan yang telah kami sampaikan di KPK," tukasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement