Senin 10 Oct 2011 15:02 WIB

Lily Wachid: Koruptor Boleh Dihukum Mati

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Chairul Akhmad
Lily Wahid
Lily Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wachid, merasa hukuman mati perlu diberlakukan bagi koruptor.

Ia mengatakan hal itu dalam diskusi publik dalam rangka memperingati hari anti-hukuman mati internasional, yang diadakan oleh Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Senin (10/10) di Jakarta.

"Bayangkan uang Rp 1,5 miliar yang dikorupsi di Kemenakertrans jika digunakan untuk hidup 1.000 orang di Jakarta. Bisa dipakai 10-15 hari," katanya.

Koruptor, yang ia sebut maling uang rakyat dianggap sebagai orang yang sudah kehabisan urat malu dan urat empati. Hal ini hanya bisa diselesaikan dengan hukuman mati bagi para koruptor.

"Hukuman mati dihapuskan, kecuali bagi para koruptor. Di Cina, sudah terbukti bisa mengurangi kasus korupsi. Kalau nggak gitu mereka nggak kapok," kata anggota Komisi I DPR-RI ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement