Rabu 12 Oct 2011 11:27 WIB

Priyo Persilakan Uji Materi UU Intelijen

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso
Foto: Republika
Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — RUU Intelijen yang baru saja disahkan menjadi undang-undang langsung menuai kontroversi. Banyak yang menilai undang-undang ini memberikan kewenangan yang besar terutama mengenai pasal mukltitafsir.

Seperti pasal mengenai rahasia negara. Koalisi masyarakat pun langsung menyuarakan akan membawa peraturan ini ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mempersilakan jika ada yang ingin membawa UU Intelijen untuk diuji materi.

"Uji materi silakan saja. Itu haknya. Tapi saya pastikan yang saya ketuk palu, semangat yang dikhawatirkan itu sudah masuk semua. Kurang apa? Tidak seperti yang dibayangkan orang nanti, ada payung hukum yang membuat badan intelijen kita mengerikan seperti monster," katanya, di Gedung DPR, Rabu (12/10).

Tapi, lanjutnya, harus ada payung hukum yang memungkinkan keamanan nasional terjamin. Ini untuk menangkal terror yang meresahkan masyarakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau atas nama HAM, kemudian sama rata kita lucuti semua kewenangan termask dari BIN, negara tidak ada yg menjaga. Apakah dijaga oleh teman-teman itu? Kan tidak juga," tambahnya.

Ia juga menilai undang-undang yang telah disahkan tersebut merupakan jalan tengah yang sudah memenuhi keinginan semua pihak. Antara lain, mengenai tindakan penyadapan yang harus melalui ketua pengadilan negeri.

Menurut Priyo, prosedur untuk melakukan penyadapan di undang-undang tersebut sangat susah dan tidak diatur di negara-negara lain. "Kita susah, harus punya alat untuk itu. Dan kemarin merupakan jalan tengah yang sudah win-win solution. Dipastikan draf yang menyadap gini-gini sudah dihapus. Tinggal kalaupun menyadap harus melalui ketua pengadilan negeri, itu susah sekali. Mestinya di negara lain tidak begitu," tuturnya.

"Di Malaysia, tangkap-tangkap saja. Itu yang harus dijelaskan ke publik. Menurut saya kemarin itu jalan tengah yang cukup baik. Namun demikian namanya orang tidak puas, mau gugat ke MK itu haknya, silakan saja," tandas politisi Partai Golkar ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement