Kamis 13 Oct 2011 11:48 WIB

Abu Tholut Divonis Delapan Tahun Penjara

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Stevy Maradona
Abu Tholut
Foto: AP/Irwin Ferdiansyah
Abu Tholut

REPUBLIKA.CO.ID, TOMANG --- Abu Tholut, terdakwa kasus terorisme hari ini menjalani putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tholut divonis menjalani hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Musa Arifani dan hakim anggota Krisnugroho dan Maratua Rambey.

Majelis Hakim dalam putusannya tidak akan membandingkan hukum agama dan hukum manusia dalam proses ini. Pertimbangan yang dilakukan terkait kedekatan Abu Tholut dengan orang-orang yang terbukti melakukan tindakan terorisme. Tholut juga diketahui melakukan pembinaan militer di Aceh. Kepemilikan senjata api juga dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

"Terorisme dalam artian membuat rasa takut dan meresahkan masyarakat," kata Musa Arifani di persidangan, Kamis (13/10), di Pengadilan Negri Jakarta Barat.

Kuasa hukum terdakwa, Asludin menyatakan akan 'pikir-pikir dulu' dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Abu Tholub. Hakim memberikan waktu hingga delapan hari sebelum akhirnya memutuskan akan banding atau menerima putusan tersebut.

"Seperti yang kami ajukan dalam pledoi, Tholut tidak telibat secara langsung dalam penguasaan senjata, ini adalah wewenang dalam undang-undang darurat," kata Asludin ketika ditanyai wartawan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement