Kamis 13 Oct 2011 11:48 WIB

Abu Tholut Divonis Delapan Tahun Penjara

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Stevy Maradona
Abu Tholut
Foto: AP/Irwin Ferdiansyah
Abu Tholut

REPUBLIKA.CO.ID, TOMANG --- Abu Tholut, terdakwa kasus terorisme hari ini menjalani putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tholut divonis menjalani hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Musa Arifani dan hakim anggota Krisnugroho dan Maratua Rambey.

Majelis Hakim dalam putusannya tidak akan membandingkan hukum agama dan hukum manusia dalam proses ini. Pertimbangan yang dilakukan terkait kedekatan Abu Tholut dengan orang-orang yang terbukti melakukan tindakan terorisme. Tholut juga diketahui melakukan pembinaan militer di Aceh. Kepemilikan senjata api juga dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

"Terorisme dalam artian membuat rasa takut dan meresahkan masyarakat," kata Musa Arifani di persidangan, Kamis (13/10), di Pengadilan Negri Jakarta Barat.

Kuasa hukum terdakwa, Asludin menyatakan akan 'pikir-pikir dulu' dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Abu Tholub. Hakim memberikan waktu hingga delapan hari sebelum akhirnya memutuskan akan banding atau menerima putusan tersebut.

"Seperti yang kami ajukan dalam pledoi, Tholut tidak telibat secara langsung dalam penguasaan senjata, ini adalah wewenang dalam undang-undang darurat," kata Asludin ketika ditanyai wartawan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement