Kamis 13 Oct 2011 14:23 WIB

Parpol Harus Buat Laporan Dana Kampanye

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyarankan agar RUU Pemilu memasukan pasal mengenai kewajiban partai politik untuk menyusun laporan dana kampanye. Serta mengkonsolidasi laporan dana kampanye seluruh calon legislatif yang berasal dari partainya.

‘’Calon legislatif wajib menyampaikan laporan dana kampanye legislatif kepada parpol,’’ kata anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Chris Kuntadi, usai rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Pemilu, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10).

Menurutnya, calon legislatif yang melakukan kampanye otomatis mengkampanyekan partai pengusungnya. Dengan demikian adalah logis jika kegiatan kampanye calon merupakan kegiatan kampanye partai politik. Karenanya, semua laporan dana kampanye caleg harus disampaikan kepada parpol dan wajib dikonsolidasi.

Parpol pun, lanjutnya, harus memastikan ketaatan caleg dalam menyampaikan laporan dana kampanye. Jika tidak, maka parpol harus memberikan sanksi dengan menghapus caleg tersebut dari daftar atau dibatalkan pencalonannya oleh KPU.

Sebenarnya, pada penyelenggaran pemilu lalu sudah ada keharusan untuk melakukan pelaporan dana kampanye. Hanya saja, cakupannya di tingkat partai, bukan tingkat individu calon.

IAI juga menyarankan agar laporan dana kampanye parpol yang merupakan konsolidasi seluruh kegiatan kampanye. Mulai dari tingkat pusat, provinsi, mau pun kabupaten/kota. ‘’Aaudit hanya perlu dilakukan terhadap laporan dana kampanye parpol yang telah dikonsolidasi. Tidak seperti pemilu lalu yang audit dilakukan di tingkat DPC, DPD, dan DPP,’’ tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement