Jumat 14 Oct 2011 17:46 WIB

ESDM Didesak Segera Buka Kontrak Karya Pertambangan

Rep: Fitria Andayani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk membuka salinan kontrak karya pertambangan antara pemerintah dan sejumlah perusahaan tambang. Salinan tersebut dianggap perlu diungkap ke publik agar dapat dievaluasi bersama. Sehingga tidak ada kecurangan dalam proses eksplorasi kekayaan mineral dan migas di Indonesia.

Ketua Badan Pengurus Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2IP) Suryawijaya menyatakan, kontrak kerja merupakan perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga. “Oleh karena itu, informasi yang terdapat di dalamnya berstatus ‘wajib disediakan” badan publik sesuai dengan mandat undang-undang informasi publik,” katanya, Jumat (14/10).

Menurutnya, dengan dibukanya informasi tersebut maka kontrak kerja yang ada saat ini dan kerap bermasalah dapat dievaluasi bersama. “Dengan demikian, bisa diketahui berapa besar kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan (profit sharing),” katanya.

Selain itu, aturan tentang pekerja. “Kontrak karya yang telah kami pelajari di beberapa negara biasanya menyantumkan perjanjian tersebut,” katanya. Meskipun, ada aturan teknis yang lebih detail tentang besaran penggajian.

Dia menyatakan, P2IP telah menyajukan permintaan agar Kemen ESDM membuka salinan kontrak dengan PT Freeport Indonesia, PT Kalimantan Timur Prima Coal, PT Newmont Corporation, dan PT Chevron Pacific Indonesia. “Kami pilih 4 perusahaan itu, karena cadangan mineral dan migas yang mereka tambang cukup besar,” katanya.

Namun hingga saat ini, Kemen ESDM menolak untuk memberikannya dengan alasan kalau dokumen tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan. “Padahal di sejumlah negara salinan kontrak kerja dapat dibuka ke publik,” katanya.

Atas keadaan tersebut, P2IP telah mengajukan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang ajudikasi. Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah dokumen tersebut layak atau tidak dapat diungkap ke publik. “Kami masih menunggu jadwal persidangannya,” tuturnya. Bila langkah ini tidak berhasil, P2IP akan melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

P2IP pun akan melaporkan Kemen BUMN ke Bareskrim Polri karena hingga saat ini tidak juga memberikan daftar kontrak karya pertambangan dan migas yang beroperasi pada 10 tahun terakhir. “Daftar tersebut berisi sekurang-kurangnya informasi tentang nama pihak kontraktor jenis mkomoditas, lokasi, dan luas wilayah,” katanya.

Tadinya pihak kementerian berjanji menyerahkan daftar tersebut pada 7 Oktober. “Namun sampai sekarang tidak diberikan,” katanya. Dengan pelaporan tersebut, Kemen ESDM dapat dijerat tindak pidana informasi dan dihukum paling lama 1 tahun. “Menteri ESDM yang akan menjalani hukuman tersebut,” katanya. Pelaporan ini paling lambat dilakukan 2 minggu mendatang,

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement