REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal segera memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berinisial SB. "Kami merencanakan memanggil yang bersangkutan guna diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.
SB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan (mark up) nilai proyek pengadaan alat bantu pendidikan bagi dokter atau spesialis. Proyek ini mendistribusikan alat bantu pendidikan untuk rumah sakit daerah bagi 17 rumah sakit di 12 provinsi.
Sebelum menetapkan SB sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 100 saksi dalam kasus ini.Mereka antara lain adalah direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit rujukan di beberapa daerah.
Korupsi ini terjadi pada 2009 dengan total nilai proyek mencapai Rp492 miliar. Namun Polri belum menyebutkan kerugian negara pada kasus ini. "Masih diaudit," kata Anton. Saat ini, SB menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes.