REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum politisi senior Panda Nababan, Patra M Zein, menyatakan pihaknya berencana mengajukan kasasi kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
Niat itu diungkapkan dalam peluncuran buku "Panda Nababan Melawan peradilan Sesat" di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (18/10).
Patra berharap dalam kasasinya ini Hakim di peradilan tingkat tertinggi itu mendengarkan dan mengedepankan hati nuraninya saat membuat keputusan.
Pengacara Panda nababan menilai bahwa hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding telah mengesampingkan fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum tak bisa membuktikan kliennya melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan menunjukkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
"Panda Nababan akan mengajukan kasasi. Kami berharap, pada saatnya, akan hadir Themis, Dewi Keadilan dan Kebajikan ke dalam jiwa dan semangat Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkaranya dengan adil dan berdasar hukum, yang akan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya," katanya.