Rabu 19 Oct 2011 17:01 WIB

Panda Nababan akan Ajukan Kasasi ke MA

Panda Nababan berdiskusi dengan pengacaranya.
Foto: Antara
Panda Nababan berdiskusi dengan pengacaranya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum politisi senior Panda Nababan, Patra M Zein, menyatakan pihaknya berencana mengajukan kasasi kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).

Niat itu diungkapkan dalam peluncuran buku "Panda Nababan Melawan peradilan Sesat" di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (18/10).

Patra berharap dalam kasasinya ini Hakim di peradilan tingkat tertinggi itu mendengarkan dan mengedepankan hati nuraninya saat membuat keputusan.

Pengacara Panda nababan  menilai bahwa hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding telah mengesampingkan fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum tak bisa membuktikan kliennya melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan menunjukkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Panda Nababan akan mengajukan kasasi. Kami berharap, pada saatnya, akan hadir Themis, Dewi Keadilan dan Kebajikan ke dalam jiwa dan semangat Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkaranya dengan adil dan berdasar hukum, yang akan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement