REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Syamsul Bahri (SB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Syamsul Bahri akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini (20/10).
"Iya, rencananya SB akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Kamis (20/10).
Anton menambahkan pemeriksaan Syamsul Bahri kali ini di Bareskrim Mabes Polri merupakan pertama kalinya sebagai tersangka. Ia disangkakan karena diduga telah lalai dalam menjalankan tender proyek dan penyediaan barang-barang pun tidak sesuai dalam perjanjian tender.
Syamsul Bahri merupakan Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) di Kemenkes. Syamsul dijerat dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemenkes.
Mengenai keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam kasus tersebut, Anton berkelit belum mengetahuinya. "Kalau itu saya belum tahu, nanti saja setelah pemeriksaan," ujar mantan Kapolda Jawa Timur ini.