Kamis 20 Oct 2011 09:25 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkes Diperiksa Hari Ini di Bareskrim Mabes Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Syamsul Bahri (SB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Syamsul Bahri akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini (20/10).

"Iya, rencananya SB akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Kamis (20/10).

Anton menambahkan pemeriksaan Syamsul Bahri kali ini di Bareskrim Mabes Polri merupakan pertama kalinya sebagai tersangka. Ia disangkakan karena diduga telah lalai dalam menjalankan tender proyek dan penyediaan barang-barang pun tidak sesuai dalam perjanjian tender.

Syamsul Bahri merupakan Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) di Kemenkes. Syamsul dijerat dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemenkes.

Mengenai keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam kasus tersebut, Anton berkelit belum mengetahuinya. "Kalau itu saya belum tahu, nanti saja setelah pemeriksaan," ujar mantan Kapolda Jawa Timur ini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement