Kamis 20 Oct 2011 15:39 WIB

Mahkamah Agung Terima Kasasi Robert Tantular

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Robert Tantular
Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Permohonan kasasi terdakwa Robert Tantular terkait gugatan penyitaan aset di Hongkong telah dikirim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung.

Penasihat hukum Robert, Triyanto, mengungkapkan informasi tersebut diperoleh dari PN Jakarta Pusat. "Sudah ya. Mungkin dikirim bulan lalu," ungkap Triyanto saat dihubungi, Kamis (20/10) di Jakarta.

Dalam memori kasasinya yang didaftarkan pada 23 Mei 2011, Triyanto menyatakan keberatan atas putusan PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan keberatan Robert Tantular. Menurutnya, majelis hakim dalam memeriksa dan memutus keberatan telah salah dan keliru dalam menerapkan ketentuan hukum acara.

Selain itu, majelis hakim dinilai telah salah menerapkan bahkan melanggar hukum yang berlaku. Pasalnya, majelis telah merampas harta kekayaan pemohon kasasi yang tidak terkait atau berasal dari terdakwa. "Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001, disebutkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dapat dijatuhkan," jelas Triyanto.

Oleh karena itu, ia menyanggah perihal tudingan bahwa upaya kasasi sebagai langkah untuk mencegah eksekusi penyitaan aset Robert Tantular di Hongkong. "Bukan mencegah. Wong, itu aset atas nama Hesyam Rafat, kok. Bukan atas nama Robert Tantular," ujarnya.

PN Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan Robert Tantular atas penyitaan asetnya oleh kejaksaan. Dasar penyitaan adalah putusan terhadap mantan komisaris Bank Century Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizfi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga harus mengembalikan kekayaan yang dimiliki.

Keduanya diganjar hukuman 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun lewat putusan 339/Pid-B/2010/PN JakPus pada 16 Desember 2010. Namun, dalam putusan tersebut, tidak disebut nama Robert sebagai orang yang bersama-sama melakukan korupsi. Dia memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.

Oleh karena itu, Robert mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan penyitaan aset-asetnya. Tetapi, pengadilan menolak keberatan Robert. Majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan malah mengamini tindakan penyitaan harta Robert Tantular. Menurut majelis, penyitaan aset tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement